SINGAPURA: Seorang pria berusia 61 tahun didakwa pada Sabtu (25 Maret) karena memiliki senjata ofensif di depan umum, kata polisi dalam rilis berita pada Minggu.
Polisi mengatakan bahwa sekitar pukul 8 malam pada hari Jumat, mereka menerima panggilan untuk meminta bantuan terkait seorang pria yang membakar sebuah unit rumah di Lorong 1 Toa Payoh. Dia juga diduga terlihat bersenjatakan pisau.
Setelah melihat petugas polisi yang menanggapi, pria itu diduga mengacungkan pisau dan menyerbu ke arah mereka.
Setelah pria itu menolak untuk mematuhi instruksi untuk menghentikan perilaku agresifnya, petugas harus menggunakan Taser untuk melucuti senjatanya, kata polisi, menambahkan bahwa “kekuatan yang diperlukan digunakan untuk menaklukkan pria itu”.
Sebuah pisau, pisau Tentara Swiss, dan palu disita dari miliknya.
Pria itu didakwa di pengadilan pada hari Sabtu di bawah Undang-Undang Zat Korosif dan Peledak dan Senjata Ofensif.
Dalam siaran persnya, Polri menyatakan tidak mentolerir aksi kekerasan yang mengancam keselamatan anggota masyarakat dan pejabat publik yang sedang menjalankan tugasnya.
Sumber :