SINGAPURA: Pembebasan biaya bagi warga negara Singapura untuk mengajukan Surat Kuasa Abadi (LPA), yang akan berakhir pada 31 Maret, akan diperpanjang selama tiga tahun.
LPA memungkinkan orang yang ditunjuk untuk membuat keputusan medis dan keuangan atas nama orang lain jika mereka kehilangan kapasitas mental.
Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga Masagos Zulkifli dalam laman Facebook-nya, Rabu (29/3), mengatakan keringanan biaya LPA Formulir 1 akan diperpanjang hingga 31 Maret 2026.
Formulir 1 diperuntukkan bagi pemohon LPA yang ingin memberikan kuasa umum dengan batasan-batasan dasar. Biaya Formulir 1 adalah S$100 untuk penduduk tetap dan S$250 untuk orang asing.
Setelah melamar LPA online, pelamar perlu mengunjungi dokter, pengacara atau psikiater untuk mendapatkan formulir bersertifikat, dan biaya terpisah akan berlaku.
Sumber :