SINGAPURA: Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) telah mengidentifikasi dua orang yang baru-baru ini merekam vaping dan merokok di kereta gantung Sentosa, dan menemukan lebih banyak perlengkapan vaping di rumah mereka.
Awalnya dianggap remaja, kedua pria berusia 24 tahun itu saat ini sedang membantu penyelidikan lebih lanjut, kata agensi itu dalam siaran pers, Jumat (24/3).
Setelah mengetahui video TikTok pada hari Minggu, HSA mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari Selasa di rumah pria yang terlihat vaping dan pria lain yang mengambil video tersebut.
Sebanyak 11 e-vaporiser dan 16 komponen terkait ditemukan di rumah mereka.
Operator kereta gantung Mount Faber Leisure Group mengatakan awal pekan ini bahwa laporan polisi telah diajukan atas insiden tersebut.
Rekaman itu awalnya dibagikan di TikTok oleh pengguna shu2899, yang sejak itu mengatur akun tersebut menjadi pribadi. Salinan dan tangkapan layar video tersebut kemudian diposting ulang di media sosial.
Dalam klip tersebut, satu orang terlihat mengeluarkan rokok dan merokok, sementara yang lain menggunakan e-vaporiser. Setidaknya ada tiga orang di dalam kereta gantung pada saat itu, dengan yang ketiga tidak terlihat di klip.
Sebelum kereta gantung tiba di tempat tujuan, terdengar seseorang berkata: “Simpan, simpan, simpan!”
Orang dengan e-vaporiser kemudian mengambil satu isapan lagi dari perangkatnya sebelum menyimpannya.
HSA mengatakan bahwa dibutuhkan pandangan yang sangat serius terhadap kepemilikan dan penggunaan e-vaporiser yang dilarang dan barang-barang terkait.
“Orang-orang itu secara terang-terangan melanggar hukum dengan menggunakan e-vaporiser dan memamerkan tindakan ilegal mereka dalam video TikTok,” kata HSA.
Merokok dilarang di kabin kereta gantung dan tanda “dilarang merokok” dipasang di semua stasiun dan kabin kereta gantung, menurut operator kereta gantung.
Vaping adalah ilegal di Singapura.
Pembelian, penggunaan, atau kepemilikan e-vaporiser dapat dikenai denda hingga S$2.000 per pelanggaran.
Mengimpor, menjual, atau mendistribusikan produk semacam itu di bawah Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan) juga merupakan pelanggaran. Mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda hingga S$10.000, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya, untuk pelanggaran pertama.
Pelanggaran selanjutnya dapat dikenakan denda hingga S$20.000, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
Sumber :